JurnalPatroliNews – Kudus – Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mengeluarkan imbauan agar seluruh aparatur sipil negara (ASN) tidak menggunakan seragam dinas maupun atribut kerja mulai Senin (1/9/2025). Kebijakan ini diberlakukan menyesuaikan kondisi keamanan di wilayah setempat.
Bupati Kudus, Samani Intakoris, menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil demi menjaga keselamatan para ASN. Kendati demikian, pelayanan publik diminta tetap berjalan seperti biasa.
“Untuk sementara bisa berpakaian bebas, namun tetap disiplin, menjaga etika, dan melayani masyarakat dengan baik,” ujar Samani, Minggu (31/8/2025).
Samani menegaskan, meski tanpa seragam, jam kerja pegawai tetap sama seperti hari normal. Selain itu, penggunaan kendaraan dinas berpelat merah juga diminta dibatasi.
Aturan ini berlaku mulai Senin (1/9) hingga Kamis (4/9/2025).














