JurnalPatroliNews – Jakarta – Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyoroti lambannya pelaksanaan eksekusi vonis terhadap Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, yang hingga kini belum dijalankan meski putusan hukum sudah berkekuatan tetap sejak 2019.
Sebagai informasi, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara kepada Silfester dalam kasus penghinaan terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla. Putusan inkrah tersebut, menurut Mahfud, seharusnya sudah dilaksanakan oleh aparat kejaksaan tanpa menunda-nunda.
“Jaksa Agung sebaiknya memerintahkan, bukan sekadar menyarankan, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan agar segera mengeksekusi,” tegas Mahfud lewat unggahan di akun X pribadinya, Rabu (3/9/2025).
Ia menilai langkah tegas Jaksa Agung akan mengembalikan kepercayaan publik pada penegakan hukum. Penundaan eksekusi justru menimbulkan spekulasi adanya kompromi politik atau perlakuan khusus bagi terpidana. “Panggil dengan baik, bila perlu dijemput. Kalau melarikan diri, libatkan Tim Tabur untuk memburu, bahkan bisa minta bantuan kepolisian,” tambahnya.
Mahfud juga mengingatkan agar aparat hukum tidak tebang pilih dan konsisten menjalankan putusan pengadilan. Kasus ini mendapat sorotan karena Silfester masih kerap muncul di ruang publik, sementara masyarakat menunggu kepastian pelaksanaan vonis yang sudah final.














