JurnalPatroliNews – Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Benny K. Harman, menyampaikan pembelaan terbuka terhadap Kompol Cosmas Kaju Gae dalam rapat kerja tertutup bersama Wakapolri di kompleks parlemen, beberapa waktu lalu.
Politikus Partai Demokrat itu meminta Presiden Prabowo Subianto bersama Kapolri untuk meninjau ulang sekaligus membatalkan keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap perwira Brimob tersebut.
Dalam forum tersebut, Benny menilai Kompol Cosmas tidak bersalah atas insiden meninggalnya Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online, saat berlangsungnya aksi unjuk rasa.
“Atas nama masyarakat NTT-Flores, saya mendesak Presiden dan Kapolri agar keputusan PTDH terhadap Pak Cosmas dibatalkan. Beliau tidak melakukan kesalahan apa pun. Semoga aspirasi ini sampai,” kata Benny melalui akun X miliknya, Minggu (7/9/2025).
Kompol Cosmas, yang menjabat sebagai Komandan Batalyon Resimen IV Korbrimob Polri, sebelumnya dijatuhi sanksi PTDH oleh Majelis Hakim Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri.
Putusan tersebut muncul setelah insiden tragis yang menewaskan Affan Kurniawan ketika kendaraan taktis Brimob melintas di tengah aksi demonstrasi menolak keberadaan DPR RI.
Dalam sidang etik, Cosmas menyampaikan belasungkawa mendalam atas peristiwa itu. Dengan suara bergetar, ia menegaskan bahwa tidak ada niat buruk dalam tindakannya, melainkan semata-mata menjalankan perintah tugas pengendalian massa.
“Saya sangat berduka atas meninggalnya saudara Affan. Tidak pernah ada maksud jahat dari saya. Saya hanya melaksanakan tugas negara,” ucap Cosmas di hadapan majelis etik.














