JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan peringatan kepada Mukhtarudin, Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) sekaligus Kepala BP2MI, untuk segera melengkapi dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2024 yang masih belum tuntas.
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa status pelaporan Mukhtarudin masih “on progress” karena belum menyertakan surat kuasa serta konfirmasi isian harta.
“Benar, bagi penyelenggara negara yang berkasnya belum lengkap, kami minta segera dilengkapi agar prosesnya bisa selesai,” ujar Budi kepada wartawan, Senin (8/9/2025) malam.
Berdasarkan penelusuran, LHKPN 2024 milik Mukhtarudin belum muncul di laman e-announcement KPK karena kekurangan dokumen tersebut. Sementara itu, LHKPN terakhir yang tercatat lengkap adalah tahun 2023, saat ia masih menjabat anggota DPR Fraksi Golkar, dengan total kekayaan Rp17,9 miliar.
Jika melihat tren sejak 2019, kekayaan Mukhtarudin mengalami fluktuasi ringan. Saat pertama kali maju sebagai caleg, ia melaporkan harta Rp15,88 miliar. Jumlah itu naik menjadi Rp16,73 miliar pada akhir 2019 dan stagnan pada 2020. Tahun 2021 kekayaannya sempat naik tipis ke Rp17,91 miliar, namun turun kembali di 2022 menjadi Rp17,73 miliar.
Pada LHKPN 2023, detail kekayaannya mencakup 21 bidang tanah dan bangunan di Kotawaringin Barat, Jakarta Selatan, dan Bekasi dengan nilai sekitar Rp16,09 miliar. Selain itu, ia juga memiliki aset transportasi dan mesin senilai Rp1,84 miliar.
Rinciannya antara lain motor Honda WW150EXF (2015) seharga Rp7,5 juta, Toyota Alphard (2019) Rp850 juta, Wuling Almaz (2019) Rp175 juta, serta Hyundai 5 Signature Long Range (2022) Rp815,23 juta.
Selain properti dan kendaraan, Mukhtarudin tercatat menyimpan kas dan setara kas Rp529,94 juta, serta harta bergerak lainnya Rp45 juta. Di sisi lain, ia juga memiliki utang Rp606,08 juta, sehingga total kekayaan bersihnya tercatat Rp17,9 miliar.














