JAM-Pidum Tetapkan Restorative Justice untuk Penyalahgunaan Narkotika di Gorontalo

JurnalPatroliNews – Jakarta – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui langkah rehabilitasi terhadap satu perkara penyalahgunaan narkotika melalui pendekatan keadilan restoratif. Keputusan ini diambil setelah digelarnya ekspose secara virtual pada Selasa (9/9/2025).

Perkara tersebut menjerat tersangka Abubakar Zubedi, yang ditangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo. Ia sebelumnya disangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ada sejumlah pertimbangan yang mendasari keputusan rehabilitasi ini. Berdasarkan hasil laboratorium forensik, Abubakar terbukti positif menggunakan narkotika. Namun, dari hasil penyidikan dengan metode know your suspect, ia tidak terhubung dengan jaringan peredaran gelap narkoba dan hanya berstatus pengguna akhir (end user).

Selain itu, tersangka tidak pernah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Hasil asesmen terpadu juga menunjukkan bahwa Abubakar tergolong sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika. Catatan lain, ia belum pernah atau baru menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, serta tidak memiliki peran sebagai bandar, pengedar, produsen, maupun kurir narkoba.

“Dengan memperhatikan hasil asesmen dan pedoman yang berlaku, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo diminta menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara berdasarkan Keadilan Restoratif,” jelas JAM-Pidum Asep Nana Mulyana.

Keputusan ini berlandaskan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021, yang mengatur penanganan perkara penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif, sejalan dengan asas dominus litis yang melekat pada Jaksa.