JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga dari empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) periode 2012–2014.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa lembaganya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur PT Melanton Pratama (MP) Gunardi Wantjik, Manajer Operasi PT MP Frederick Aldo Gunardi, mantan Direktur Pengolahan Pertamina 2012–2014 Chrisna Damayanto, serta Alvin Pradipta Adyota yang merupakan pihak swasta sekaligus anak Chrisna.
“Hari ini, Selasa 9 September 2025, KPK melakukan penahanan terhadap tiga orang, yakni Gunardi, Frederick, dan Alvin. Sedangkan Chrisna belum ditahan karena alasan kesehatan,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung 9–28 September 2025, dengan lokasi penahanan di Rutan KPK Cabang Merah Putih K4 dan Gedung C1.
Dalam uraian kasus, PT MP selaku agen lokal katalis bekerja sama dengan Albemarle Corp (bagian dari Albemarle Singapore Pte Ltd) sempat gagal memenangkan tender karena produk yang diajukan tidak lolos uji ACE Test. Namun, Frederick atas instruksi Gunardi kemudian meminta bantuan Alvin untuk melobi Chrisna. Hasilnya, Chrisna mengubah kebijakan dengan menghapus syarat kelulusan ACE Test sehingga PT MP dapat kembali masuk dan keluar sebagai pemenang tender proyek katalis Residue Catalytic Cracking (RCC) di Refinery Unit VI Balongan.
Nilai kontrak proyek tersebut mencapai USD 14,4 juta atau sekitar Rp176,4 miliar (kurs 2014). Sebagai imbalan, PT MP diduga memberikan fee dari Albemarle Corp kepada Chrisna dengan total sedikitnya Rp1,7 miliar sepanjang 2013–2015.
“Uang itu diduga terkait keputusan yang diambil saudara CD (Chrisna Damayanto) yang menyimpang dari kewenangan jabatannya sebagai Direktur Pengolahan Pertamina,” jelas Asep.
Atas tindakannya, Gunardi dan Frederick diduga sebagai pemberi suap dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Alvin yang diduga sebagai penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, atau Pasal 11 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.













