JurnalPatroliNews – Jakarta – Thailand tengah menghadapi ancaman serius dari merebaknya rabies. Pemerintah melalui Departemen Peternakan menetapkan sejumlah wilayah di Bangkok dan Samut Prakan sebagai “zona epidemi sementara” setelah kasus penularan terdeteksi di Kecamatan Nong Bon, Distrik Prawet.
Dengan status ini, otoritas melarang perpindahan anjing, kucing, maupun mamalia lain selama 30 hari, terhitung mulai 9 September hingga 9 Oktober 2025.
Rabies dikategorikan sebagai ancaman kesehatan berbahaya karena dapat menjangkiti manusia serta berbagai hewan seperti anjing, kucing, sapi, kerbau, hingga satwa liar lainnya. Area terdampak mencakup Nong Bon yang berbatasan dengan Thap Chang, Bang Kaeo, Racha Thewa, dan Bang Chak.
Untuk mencegah penyebaran, aturan ketat diberlakukan, di antaranya:
- Pemindahan hewan maupun bangkainya keluar/masuk wilayah terdampak dilarang tanpa izin resmi dokter hewan.
- Pemilik wajib melaporkan hewan sakit maksimal 12 jam setelah diketahui.
- Hewan yang mati tidak boleh dipindahkan sebelum dilaporkan ke petugas veteriner.
- Pelanggaran dapat berujung hukuman penjara hingga dua tahun atau denda maksimal 40 ribu baht (sekitar Rp20 juta).
Unit Pengendalian Rabies Dinas Kesehatan Hewan Bangkok juga memperingatkan masyarakat setelah kasus rabies terkonfirmasi di Chalerm Phrakiat Rama 9 Soi 49, Nong Bon. Warga di radius 5 kilometer diimbau meningkatkan kewaspadaan.
Selain Nong Bon, lokasi rawan lainnya berada di Dok Mai dan Prawet (Distrik Prawet), On Nut dan Phatthanakan (Distrik Suan Luang), Thap Chang, Lat Krabang, Bang Na Nuea, Bang Chak, serta wilayah Bang Kaeo dan Racha Thewa di Samut Prakan.
Pemerintah meminta masyarakat tidak menyentuh hewan liar. Jika tergigit atau tercakar, luka harus segera dicuci dengan sabun dan air, lalu korban diwajibkan mendapatkan vaksinasi rabies di rumah sakit.
Warga melaporkan, hewan yang terinfeksi biasanya menunjukkan gejala seperti gelisah, menggigit tanpa sebab, kaku, mengeluarkan air liur berlebihan, atau lidah menjulur. Masyarakat yang menemukan tanda-tanda ini diminta segera melapor kepada otoritas setempat.














