Anggota DPR PDIP Kritik KPU Soal Kerahasiaan Dokumen Capres-Cawapres

JurnalPatroliNews – Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Deddy Yevry Sitorus, menyampaikan ketidaksetujuannya atas kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menetapkan dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi terbatas.

Menurut Deddy, sebagai calon pejabat publik, pasangan capres-cawapres seharusnya transparan terhadap masyarakat. Ia menilai publik berhak mengetahui sejumlah dokumen penting untuk memastikan kredibilitas calon.

“Kalau untuk jabatan publik, mestinya terbuka. Rakyat berhak melihat dokumen itu supaya tidak seperti membeli kucing dalam karung,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senin malam (15/9).

Ia menolak alasan KPU yang menyebut dokumen seperti ijazah, KTP, dan hasil tes medis termasuk data pribadi yang dilindungi UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Menurut Deddy, saat seseorang maju sebagai calon pejabat publik, batas privasi seharusnya lebih longgar.

“Semua pejabat publik yang dipilih rakyat wajib transparan, bahkan birokrat pun begitu. Ada UU KIP yang jelas mengatur keterbukaan,” tambahnya.

Meski demikian, ia mengakui ada pengecualian untuk data tertentu seperti harta kekayaan, yang memang sudah diatur melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Namun untuk dokumen pendidikan maupun administrasi dasar, ia menegaskan semestinya dapat diakses masyarakat.

Sementara itu, KPU mengacu pada Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 yang menyatakan ada 16 dokumen persyaratan pasangan capres-cawapres yang dikecualikan dari publikasi. Ketua KPU, Mochamad Afifuddin, menjelaskan kebijakan tersebut sesuai penyesuaian dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP, di mana akses data pribadi hanya dapat diberikan atas izin pemiliknya.

Adapun dokumen yang dikecualikan meliputi fotokopi e-KTP, akta kelahiran, ijazah, catatan kepolisian, riwayat hidup, hingga surat pernyataan terkait status hukum dan keanggotaan lembaga.

Kebijakan ini menimbulkan perdebatan, antara hak publik untuk tahu dan perlindungan data pribadi para kandidat.