JurnalPatroliNews – Jakarta – Pemerintah memberikan kemudahan baru bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan memangkas bunga kredit untuk program perumahan. Jika sebelumnya bunga ditetapkan BI rate +5%, kini diturunkan menjadi BI rate +3%.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan kebijakan ini di Istana Kepresidenan. Ia menegaskan, fasilitas tambahan ini termasuk dalam delapan stimulus ekonomi yang baru saja diluncurkan pemerintah.
“BPJS Ketenagakerjaan memiliki program perumahan bagi pekerja. Bunga yang tadinya BI rate plus lima persen, sekarang hanya BI rate plus tiga persen. Harapannya, lebih banyak peserta bisa memanfaatkan fasilitas ini, termasuk untuk uang muka rumah,” ujar Airlangga.
Program keringanan bunga ini tak hanya berlaku untuk pekerja peserta BPJS TK, tetapi juga menyasar pengembang perumahan. Bagi developer, bunga kredit diturunkan dari BI rate +6% menjadi BI rate +4%.
Untuk mendukung program tersebut, BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan subsidi bunga sebesar Rp150 miliar, yang ditargetkan mencakup sekitar 1.050 unit rumah pada tahun ini. Airlangga menambahkan, target akan diperbesar pada 2026 demi mendukung rencana pemerintah menyediakan 3 juta rumah.
Kebijakan ini juga disertai dengan relaksasi aturan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dari OJK, sehingga proses kredit bisa lebih mudah diakses oleh pekerja maupun pengembang.
Airlangga mengingatkan, program perumahan ini merupakan bagian dari Paket Ekonomi 2025 “8+4+5”, yakni delapan program yang berjalan tahun ini, empat program berlanjut di 2026, serta lima kebijakan khusus penciptaan lapangan kerja.
“Tujuan akhirnya adalah memastikan pekerja memiliki akses hunian yang lebih terjangkau, sekaligus mendukung agenda nasional perumahan rakyat,” tegasnya.














