Kejati Kepri Angkat Isu KDRT dalam Program “Jaksa Menyapa”

JurnalPatroliNews – Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau kembali menghadirkan program Dialog Interaktif Jaksa Menyapa yang kali ini mengusung topik “Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)”. Acara disiarkan langsung dari Studio Radio Online 93 FM Tanjungpinang, Rabu (17/9/2025).

Narasumber utama, Kepala Seksi C (Terorisme dan Lintas Negara) Bidang Pidana Umum Kejati Kepri, Alinaex Hasibuan, S.H., M.H., menegaskan bahwa kasus KDRT masih menjadi persoalan serius di tengah masyarakat. Ia menekankan bahwa kekerasan di dalam rumah tangga bukan hanya berdampak fisik, tetapi juga meninggalkan trauma psikologis berkepanjangan bagi korban.

Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, KDRT mencakup tindakan fisik, psikis, seksual, hingga penelantaran yang dilakukan oleh anggota keluarga. Meski mayoritas korban adalah perempuan, tidak menutup kemungkinan laki-laki juga mengalami hal serupa.

Alinaex menjelaskan, faktor penyebab KDRT antara lain ketidaksetaraan gender, anggapan keliru soal dominasi suami, salah tafsir ajaran agama, minim komunikasi, hingga pernikahan tanpa dasar cinta. “Dampak KDRT tidak hanya luka fisik, tapi juga trauma berat, depresi, hingga mendorong korban untuk bunuh diri,” jelasnya.

UU PKDRT sendiri memberi sanksi tegas. Pelaku bisa dikenakan hukuman penjara 4 bulan hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp45 juta, tergantung beratnya akibat perbuatan.

Selain keluarga, masyarakat juga memiliki peran penting. Pasal 15 UU PKDRT mengatur kewajiban siapa pun yang mengetahui adanya KDRT untuk mencegah, melindungi, memberi pertolongan darurat, dan membantu proses hukum korban.

Kegiatan yang dipandu announcer Andra ini mendapat respons positif dari publik. Banyak pendengar mengajukan pertanyaan melalui telepon, WhatsApp, maupun Instagram, yang dijawab langsung oleh narasumber dengan mengacu pada ketentuan hukum berlaku.

Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso, berharap dialog ini dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang bahaya KDRT, hak-hak korban, serta mekanisme pelaporan. “Rumah tangga harusnya menjadi tempat penuh kasih sayang, bukan arena penderitaan. Dengan sinergi keluarga, masyarakat, dan aparat, kita bisa mewujudkan keluarga harmonis serta lingkungan bebas kekerasan,” ujarnya.