Khalid Basalamah Terima Tawaran Kuota Haji Kilat, KPK: Ada Oknum Kemenag Bermain

JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan praktik pungutan liar (pungli) berupa jual-beli kuota haji yang melibatkan oknum pegawai di Kementerian Agama (Kemenag). Kasus ini mencuat setelah Ustaz Khalid Basalamah (KB) mendapatkan tawaran kuota percepatan haji dari pihak tersebut.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Khalid bersama rombongannya dijanjikan bisa berangkat haji pada tahun yang sama dengan masa pendaftaran, asalkan bersedia membayar sejumlah uang kepada oknum terkait.

“Oknum dari Kemenag ini menyampaikan, kalau ingin berangkat di tahun berjalan, harus ada uang percepatan,” ujar Asep dalam keterangannya kepada awak media, Sabtu, 20 September 2025.

Menurut Asep, biaya percepatan yang diminta mencapai sekitar USD 2.400 per jamaah. Komunikasi tidak dilakukan secara langsung kepada Khalid, melainkan melalui perantara biro perjalanan haji.

“Kalau tidak salah sekitar USD 2.400 per kuota. Uang itu kemudian dikumpulkan oleh Ustaz KB dan diserahkan kepada oknum tersebut,” tambahnya.