JurnalPatroliNews – Jakarta – Seorang pria berinisial M ditangkap aparat Kepolisian setelah kedapatan mencuri uang kotak amal di sejumlah masjid di wilayah Kabupaten Bekasi. Aksi terakhirnya di Masjid Baitur Rahman, Tambun Selatan, Selasa (16/9), terekam kamera CCTV dan videonya sempat menyebar di kalangan warga.
“Rekaman CCTV itu viral di lingkungan masyarakat. Warga yang curiga kemudian menginterogasi hingga akhirnya pelaku mengaku,” jelas Kapolsek Tambun Selatan Kompol Wuryanti, Minggu (21/9).
Menurut Wuryanti, M meninggalkan rumahnya di Bintara 4, Bekasi Barat, lalu memilih bersembunyi di sebuah rumah kosong di Tambun. Dari tempat itulah, ia berburu masjid yang sepi untuk dijadikan sasaran. Pelaku menggunakan alat khusus untuk mencongkel kotak amal yang sudah ia persiapkan sebelumnya.
Saat ditangkap, polisi menemukan uang tunai hasil curian serta peralatan yang dipakai membobol kotak amal. Dari hasil penyelidikan, M sengaja memilih wilayah Tambun karena sudah mengenal lingkungan tersebut lantaran pernah bekerja sebagai pengantar barang di Perumahan Griya Asri 2.
Kini M resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Tambun Selatan. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.














