Polisi Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi di Medan, 8 Orang Diciduk

JurnalPatroliNews – Medan – Tim Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumatera Utara menggerebek sebuah rumah kos di kawasan Jalan Jamin Ginting, Gang Juhar, Kelurahan Padang Bulan, Medan Baru. Lokasi itu diduga menjadi tempat praktik jual beli bayi baru lahir. Dari penggerebekan tersebut, delapan orang pelaku berhasil diamankan.

“Seluruh tersangka sudah kita bawa ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasubdit IV Renakta Polda Sumut, Kompol M. Ikang Putra, Minggu (21/9/2025).

Delapan orang yang ditangkap terdiri atas tujuh perempuan dan satu laki-laki, masing-masing berinisial BDS alias TBD, SRR, AD, SS, MS, PT, MM alias BL, serta JES. Menurut polisi, mereka memiliki peran yang berbeda dalam jaringan perdagangan bayi tersebut.

Para pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 83 jo Pasal 76F, serta UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Nomor 21 Tahun 2007 Pasal 2 jo Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman yang menanti mereka bisa mencapai 15 tahun penjara.

Ikang menambahkan, penyidik masih mendalami peran tiap tersangka dan tidak menutup kemungkinan adanya jaringan lebih besar di balik kasus ini. “Melihat banyaknya orang yang terlibat, besar dugaan ini bukan kejadian pertama,” katanya.

Dalam penggerebekan itu, polisi juga berhasil menyelamatkan seorang bayi berusia tiga hari bersama ibunya. Berdasarkan informasi di lapangan, sang ibu terpaksa ditinggalkan keluarganya karena melahirkan di luar nikah. Bayi tersebut dilahirkan di sebuah klinik di Jalan Bromo, dan kini keduanya dirawat di RS Bhayangkara Medan.