Jaksa Agung dan Menteri PKP Sepakat Perkuat Kolaborasi dalam Tata Kelola Perumahan Nasional

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kejaksaan Agung dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) resmi menjalin kerja sama lewat penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang dilakukan Jaksa Agung ST Burhanuddin bersama Menteri PKP Maruarar Sirait di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (23/9/2025).

Kesepakatan ini menjadi tindak lanjut dari pendampingan hukum atas program penyediaan lahan hunian yang tengah dijalankan Kementerian PKP.

Jaksa Agung Burhanuddin menegaskan, kerja sama ini bukan sebatas formalitas, melainkan bentuk komitmen nyata membangun sistem kolaborasi yang sinergis, proaktif, dan preventif. “Nota kesepahaman hari ini adalah komitmen politik hukum yang konkret untuk mendukung pembangunan perumahan rakyat bebas dari praktik penyimpangan,” ujarnya.

Beberapa poin utama yang tercakup dalam MoU antara lain pertukaran data dan informasi, pemberian bantuan hukum sejak dini, dukungan penegakan hukum, peningkatan kapasitas SDM, pemulihan aset negara, pencegahan tindak pidana korupsi, hingga pengamanan proyek strategis nasional di sektor perumahan.

Burhanuddin menilai, banyak tantangan yang kerap muncul dalam pembangunan perumahan, mulai dari alih fungsi lahan, pengadaan tanah, hingga potensi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran. Karena itu, keberadaan kerja sama ini diharapkan dapat meminimalisasi risiko sejak awal.

“Atas nama Kejaksaan, saya menyampaikan apresiasi kepada Menteri PKP dan jajaran atas sinergi positif yang terbangun. Dengan semangat saling percaya, kerja sama ini akan berdampak langsung pada percepatan pembangunan yang berkualitas dan berkeadilan,” imbuhnya.

Sementara itu, Menteri PKP Maruarar Sirait menilai, dukungan Kejaksaan sangat krusial untuk memastikan seluruh program perumahan berjalan sesuai aturan dan bebas dari masalah hukum.

Penandatanganan MoU ini sekaligus menjadi momentum memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan rakyat.