JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengintensifkan penyelidikan kasus dugaan korupsi distribusi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Pada Rabu (24/9/2025), lembaga antirasuah itu menjadwalkan pemeriksaan tujuh saksi dari sejumlah biro perjalanan haji di Jawa Timur.
“Pemeriksaan hari ini terkait dugaan tindak pidana korupsi kuota haji penyelenggaraan 2023–2024,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Adapun nama-nama yang dipanggil, antara lain:
- Mohammad Ansor Alamsyah (Komisaris PT Shafira Tour & Travel)
- Syarif Hidayatullah (Dirut PT Persada Duta Beliton Travel)
- Ismed Jauhar (Komisaris PT Tourindo Gerbang Kerta Susila)
- Asyhar (Dirut PT Safari Global Perkasa)
- Irma Fatrijani (Dirut PT Panglima Express Biro Wisata)
- Denny Imam Syapi’i (Manajer Haji PT Saudaraku)
- Syihabul Muttaqin (perwakilan PT MUI Tour & Travel)
Pemeriksaan dilakukan di Polda Jatim. Meski begitu, KPK belum merinci materi yang hendak didalami dari ketujuh saksi tersebut.
Sehari sebelumnya, lima saksi lain dari pihak travel juga telah dimintai keterangan, termasuk Direktur Utama PT Saudaraku, Muhammad Rasyid, dan sejumlah pengelola biro perjalanan lain. Mereka ditelisik terkait mekanisme perolehan kuota tambahan haji khusus serta dugaan adanya permintaan setoran.
Kasus ini bermula ketika Indonesia memperoleh tambahan kuota 20 ribu jemaah pada 2023 setelah pertemuan Presiden Jokowi dengan Pemerintah Arab Saudi. KPK menduga sebagian kuota itu dialihkan secara tidak sah ke jalur haji khusus, yang seharusnya maksimal hanya 8 persen dari total kuota.
Investigasi mengungkap adanya dugaan kesepakatan untuk membagi kuota tambahan secara tidak proporsional, bahkan diikuti aliran dana setoran dari pihak travel ke oknum di Kemenag. Nilai setoran bervariasi antara USD 2.600 hingga USD 7.000 per jemaah, tergantung skala perusahaan travel.
Kerugian negara akibat praktik ini ditaksir lebih dari Rp1 triliun, terutama karena jemaah reguler kehilangan kuotanya dan dana justru mengalir ke pihak swasta.
Dalam rangkaian penyidikan, KPK sudah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri: mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, eks stafsus Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta bos travel Maktour Fuad Hasan Masyhur. Penggeledahan pun dilakukan di sejumlah lokasi, termasuk rumah Gus Yaqut, kantor Kemenag, hingga beberapa asosiasi travel haji.
Terbaru, KPK menyita dua rumah di Jakarta Selatan senilai Rp6,5 miliar milik seorang ASN Ditjen PHU Kemenag yang diduga dibeli dari hasil korupsi.
Lewat kuasa hukumnya, Mellisa Anggraini, Gus Yaqut menyatakan menghormati langkah hukum KPK dalam mengusut perkara ini.













