Polres Garut Bongkar Sindikat Uang Palsu Pecahan Rp100 Ribu, Tiga Pelaku Ditangkap

JurnalPatroliNews – Garut – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut berhasil membongkar jaringan pengedar uang palsu pecahan Rp100 ribu. Tiga orang pelaku ditangkap, yakni A (47) warga Katapang, Bandung; RP (26) asal Pabuaran, Serang; dan DS (27) warga Padaherang, Pangandaran. Penangkapan dilakukan di sebuah perumahan di Desa Godog, Kecamatan Karangpawitan.

Kapolres Garut, AKBP Yugi Bayu Hendarto, mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan peredaran uang palsu. Dari laporan itu, petugas segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya mencurigai aktivitas mencetak uang di salah satu rumah di Perumahan Rabbany Regency.

“Tim Unit III Pidum Satreskrim bersama Team Sancang langsung bergerak dan mengamankan tiga orang tersangka. Dari lokasi, ditemukan pula peralatan yang dipakai untuk memproduksi uang palsu,” jelas Yugi, Rabu (24/9/2025).

Dari hasil pemeriksaan, A diketahui berperan sebagai pemodal sekaligus penyedia perlengkapan dan bahan produksi, serta pernah terlibat kasus serupa. Sedangkan RP dan DS bertugas membantu proses cetak, mulai dari pemasangan benang pengaman, pengepresan, hingga pemotongan lembaran.

Polisi menyita barang bukti berupa 1.223 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu yang siap edar. Rinciannya, 80 lembar belum diberi nomor seri dan pita pengaman, 428 lembar masih mentah belum dipress, serta 986 lembar dalam bentuk lembaran besar berisi empat lembar per kertas. Selain itu, disita pula printer, laptop, mesin press, screen sablon, tinta UV, dan berbagai bahan baku lainnya.

“Peredaran uang palsu jelas merugikan masyarakat sekaligus mengganggu stabilitas perekonomian. Karena itu kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan segera melapor jika menemukan uang yang diragukan keasliannya,” tegas Kapolres.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 36 dan 37 ayat 2 serta Pasal 26 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, junto Pasal 245 KUHP. Mereka terancam hukuman hingga 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp50 miliar.