JurnalPatroliNews – Manado – Seorang penjual perhiasan emas di Kota Manado, Sulawesi Utara, harus menanggung kerugian hingga Rp11,2 juta setelah menjadi korban transaksi menggunakan uang palsu pecahan Rp50 ribu. Insiden tersebut terjadi pada Rabu (13/8) di kawasan Kecamatan Wenang, tidak jauh dari bekas gedung Kantor Bank Indonesia (BI) Manado.
Menanggapi kasus ini, Kepala Perwakilan BI Sulawesi Utara, Joko Supratikto, mengingatkan masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan dugaan peredaran uang palsu. Melalui Bank Indonesia Counterfeit Analysis Center (BICAC), pihaknya akan membantu memeriksa keaslian uang yang dilaporkan masyarakat maupun aparat penegak hukum.
“Proses verifikasi maksimal dilakukan dalam 14 hari kerja. Jika terbukti asli, uang dikembalikan ke pemiliknya. Namun bila palsu, uang tersebut akan dimusnahkan sesuai aturan dan digunakan sebagai barang bukti dalam proses hukum,” jelas Joko dalam keterangan tertulis.
Selain itu, BI juga menugaskan tenaga ahli untuk mendampingi penyelidikan hingga persidangan perkara tindak pidana uang palsu. Joko menegaskan, masyarakat yang menemukan uang palsu dilarang mengedarkannya kembali atau mencampurkannya dengan uang asli.
“Kami mengimbau agar masyarakat selalu waspada, teliti, dan segera melaporkan jika menemukan uang mencurigakan, demi menjaga kepercayaan terhadap rupiah sebagai simbol kedaulatan negara,” tutupnya.














