Satgas SIRI Kejagung Tangkap Buronan Korupsi Musafak Khoirudin di Surabaya

JurnalPatroliNews – Surabaya – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan kasus korupsi asal Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Musafak Khoirudin, pada Selasa (23/9/2025). Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Raya Gubeng, Surabaya.

Musafak, pria berusia 44 tahun kelahiran Ngawi, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menjadi buronan ke-123 yang berhasil ditangkap Kejaksaan. Ia diketahui tinggal di Dusun Pleset I, Desa Pleset, Kecamatan Pangkur, Kabupaten Ngawi, Jawa Tengah.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Ngawi Nomor 202/Pid.B/2010/PN.Ngw tanggal 3 Maret 2011, Musafak dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman berupa pidana penjara selama 1 tahun, denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp30 juta subsidair 3 bulan penjara. Putusan ini kemudian dikuatkan Pengadilan Tinggi Surabaya melalui Nomor 46/Pid.Sus/2011/PT.Sby, serta diperkuat oleh Mahkamah Agung lewat putusan kasasi Nomor 418 K/Pid.Sus/2012 pada 31 Juli 2012.

Saat diamankan, Musafak bersikap kooperatif sehingga proses penangkapan berlangsung tanpa hambatan. Untuk sementara, ia dititipkan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sebelum menjalani eksekusi putusan pengadilan.

Jaksa Agung menegaskan pihaknya akan terus memburu buronan kasus korupsi lain yang masih berkeliaran. Ia juga mengimbau agar seluruh DPO Kejaksaan RI segera menyerahkan diri.
“Tidak ada tempat aman bagi para buronan. Cepat atau lambat mereka akan tertangkap,” tegasnya.