JurnalPatroliNews – Jakarta – Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) mendapat desakan untuk mencabut sertifikat profesi atas nama NP sebagai Tenaga Ahli Cagar Budaya. Tuntutan itu muncul dalam aksi unjuk rasa yang digelar Jaringan Mahasiswa Hukum Indonesia (JMHI) di depan kantor BNSP, Jakarta, Jumat (26/9/2025).
Koordinator lapangan aksi, Hafiz, menjelaskan bahwa aksi serupa juga dilakukan di Kementerian Kebudayaan. “Kasus yang melibatkan Ibu NP ini cukup pelik. Ada dugaan pelanggaran aturan, penyalahgunaan wewenang, serta pelanggaran etika profesi,” ujar Hafiz melalui keterangan tertulis.
Ia menambahkan, salah satu alasan JMHI mendesak pencabutan sertifikat adalah sikap NP yang dianggap lebih banyak mendorong penggunaan produk luar negeri dalam proyek pemerintah. “Padahal, sebagai Tenaga Ahli Cagar Budaya, seharusnya beliau mendukung penggunaan produk dalam negeri sebagaimana diatur dalam Perpres No. 46 Tahun 2025,” tegas Hafiz.
Sementara itu, Ketua Umum JMHI, Wiranto, menyampaikan bahwa pihaknya juga sudah menyerahkan berkas pengaduan ke Kementerian Kebudayaan. Di kantor pusat BNSP, perwakilan JMHI diterima langsung oleh pejabat BNSP untuk audiensi.
“BNSP adalah lembaga yang memberikan lisensi kepada LSP dalam menerbitkan sertifikat kompetensi Tenaga Ahli Cagar Budaya. Karena itu, kami mendesak BNSP segera berkoordinasi dengan LSP untuk menindaklanjuti aduan kami, termasuk langkah pencabutan sertifikat atas nama NP,” kata Wiranto.
Pihak BNSP pun menerima dokumen resmi pengaduan tersebut dan berjanji akan segera melakukan tindak lanjut sesuai prosedur.














