Dedi Mulyadi Larang Truk Tambang Beroperasi Siang Hari di Bogor

JurnalPatroliNews – Jakarta – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengeluarkan aturan baru yang melarang truk tambang beroperasi pada pagi hingga siang hari di sejumlah titik Kabupaten Bogor. Kebijakan ini ditetapkan guna menjaga kelancaran pembangunan infrastruktur serta keamanan masyarakat.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 144/HUB.01.01.01/PEREK mengenai pengaturan aktivitas pertambangan dan operasional angkutan barang di Kecamatan Parungpanjang, Rumpin, dan Cigudeg.

“Pembatasan diberlakukan untuk menjaga ketertiban umum, keselamatan warga, sekaligus memperlancar pembangunan jalan serta jembatan yang tengah dikerjakan,” demikian isi SE yang dikutip Sabtu (27/9).

Dalam aturan itu dijelaskan, kendaraan pengangkut hasil tambang hanya boleh beroperasi mulai pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB, sesuai Peraturan Bupati Bogor Nomor 56 Tahun 2023. Dengan demikian, pada pagi dan siang hari aktivitas angkutan tambang dilarang total.

Tak hanya itu, kapasitas produksi dan distribusi hasil tambang juga dibatasi maksimal 50 persen dari target semula, dengan prioritas pemanfaatan untuk kebutuhan di Jawa Barat. Truk pengangkut diwajibkan mematuhi aturan daya muat sesuai regulasi dan harus melewati timbangan di lokasi tambang.

Dedi Mulyadi, yang akrab disapa Demul, juga menegaskan setiap angkutan wajib membawa surat muatan berisi detail barang, tujuan distribusi, serta identitas pemilik. Dokumen tersebut harus ditempel jelas di kaca kiri kendaraan.

Ia meminta Bupati Bogor memastikan implementasi surat edaran berjalan efektif, menjaga keamanan, dan melaporkan perkembangan kepada pemerintah provinsi. Selain itu, Dedi menekankan perlunya koordinasi lintas instansi antara Pemkab Bogor, Pemprov Jabar, Polda Jabar, serta Kodam III/Siliwangi agar kebijakan ini bisa diterapkan dengan baik.