Heboh! Skandal Minyak 285 Triliun Seret Riza Chalid dan Putranya ke Meja Hijau

JurnalPatroliNews – Jakarta – Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak (OTM), Gading Ramadhan Joedo, menjalani pemeriksaan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Senin (29/9/2025). PT OTM diketahui merupakan perusahaan milik Kerry Andrianto Riza, putra pengusaha minyak Riza Chalid.

Gading tiba sekitar pukul 13.21 WIB dengan mobil tahanan. Ia terlihat memakai rompi oranye khas tahanan dan tangan terborgol.

“Pemeriksaan dilakukan oleh tim Kejagung terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah. Karena yang bersangkutan ditahan di Rutan KPK, pemeriksaan dilakukan di sini untuk efisiensi,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Menurut Budi, kerja sama ini sekaligus memperlihatkan bentuk dukungan nyata antara KPK dan Kejagung dalam mengusut perkara besar yang merugikan negara.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan 18 tersangka, termasuk sembilan orang yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Mereka antara lain sejumlah pejabat subholding Pertamina berinisial RS, SDS, YF, AP, MK, dan EC.

Selain itu, terdapat tiga nama lain, yakni Kerry Andrianto Riza (Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa), DW (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim), serta Gading Ramadhan Joedo sendiri yang menjabat sebagai Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT OTM. Gelombang terbaru penetapan tersangka juga menyeret Riza Chalid, tokoh lama di bisnis migas nasional.

Skandal ini berawal dari kebijakan tahun 2018–2023 yang mewajibkan pemenuhan kebutuhan minyak mentah domestik mengutamakan pasokan dalam negeri sesuai Permen ESDM Nomor 42 Tahun 2018. Namun, penyidik menemukan praktik rekayasa berupa penurunan kapasitas kilang secara sengaja, sehingga pasokan lokal dianggap tidak terserap.

Produksi dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pun ditolak dengan alasan kualitas maupun nilai ekonomi, padahal memenuhi syarat. Minyak tersebut akhirnya diekspor, sementara kebutuhan dalam negeri justru dipenuhi lewat impor.

Dalam proses impor, terjadi dugaan pengaturan harga dan penunjukan broker tertentu. Bahkan, dalam transaksi produk kilang, Pertamina Patra Niaga (PT PPN) diduga membeli bahan bakar dengan kualitas lebih rendah (RON 90) yang kemudian dicampur untuk dijual sebagai RON 92.

Selain itu, kontrak pengiriman juga dimark-up, dengan tambahan biaya 13–15 persen yang menguntungkan pihak tertentu, khususnya Kerry Andrianto Riza. Imbas dari praktik ini membuat harga BBM naik, sehingga pemerintah harus mengeluarkan subsidi lebih besar dari APBN.

Kejagung menyebut kerugian negara akibat skandal ini mencapai Rp 285 triliun. Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.