JurnalPatroliNews – Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Muhammad Kerry Andrianto Riza, putra dari pengusaha Riza Chalid.
Kerry dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
“Menyatakan Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” ujar Majelis Hakim saat membacakan amar putusan pada Jumat dini hari (27/2/2026).
Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar dan kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp2.905.420.003.854.
Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda terdakwa.
Apabila harta tidak mencukupi, Kerry akan dikenakan tambahan pidana penjara selama 5 tahun.
Modus Operandi dan Kerugian Negara
Kasus ini menyita perhatian publik karena total kerugian negara dalam tata kelola minyak mentah ini diperkirakan mencapai angka fantastis, yakni Rp285 triliun. Kerry, sebagai Beneficial Ownership dari PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak (PT OTM), terbukti terlibat dalam pengaturan pengadaan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) serta pengaturan sewa terminal BBM ke perusahaan pelat merah.
Daftar Vonis Terdakwa Lainnya
Selain Kerry, sejumlah mantan petinggi anak perusahaan Pertamina dan pihak swasta lainnya juga menerima vonis berat:
Terdakwa Jabatan Vonis Penjara Gading Ramadhan Joedo Dirut PT Orbit Terminal Merak 13 Tahun Dimas Werhaspati Komisaris PT Jenggala Maritim 13 Tahun Agus Purwono Eks VP Feedstock PT KPI 10 Tahun Edward Corne VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga 10 Tahun Sani Dinar Saifuddin Eks Direktur FSO PT PIS 9 Tahun Yoki Firnandi Eks Direktur Utama PT PIS 9 Tahun Riva Siahaan Eks Dirut PT Pertamina Patra Niaga 9 Tahun Maya Kusmaya Eks Direktur Pemasaran PT Pertamina Patra Niaga 9 Tahun
Seluruh terdakwa di atas juga dikenakan denda masing-masing Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.














