JurnalPatroliNews – Jakarta – Muhammad Kerry Adrianto Riza, putra dari pengusaha minyak Riza Chalid, menyatakan keberatan atas vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Kerry menegaskan akan segera menempuh upaya hukum banding guna mencari keadilan atas kasus korupsi tata kelola minyak mentah yang menjeratnya.
“Ya, masih ada upaya hukum ya. Insyaallah mau ajukan banding,” tegas Kerry saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/2/2026).
Kecewa Fakta Persidangan Diabaikan Kerry mengaku bingung dengan putusan hakim yang dianggapnya sangat mirip dengan isi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menurutnya, banyak fakta yang terungkap selama proses persidangan tidak dijadikan bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan akhir.
“Saya bingung dengan putusannya karena banyak fakta persidangan yang tidak dimasukkan di pertimbangan putusan. Semoga saya mendapatkan keadilan di tempat lain (tingkat banding),” lanjutnya.
Konsekuensi Vonis Berat Sebelumnya, majelis hakim memvonis Kerry bersalah dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp285 triliun. Selain hukuman badan 15 tahun, hakim menetapkan hukuman tambahan berupa:
- Denda: Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
- Uang Pengganti: Rp2.905.420.003.854 (Rp2,9 triliun).
- Ketentuan: Jika uang pengganti tidak dibayar dalam satu bulan setelah inkrah, harta benda akan disita. Jika tidak mencukupi, ditambah pidana penjara 5 tahun.
Kerry dipidana karena perannya sebagai Beneficial Ownership PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak (PT OTM), yang diduga terlibat dalam pengaturan pengadaan sewa kapal PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) serta pengaturan sewa terminal BBM ke perusahaan pelat merah.
Dengan diajukannya banding, babak baru perjuangan hukum anak Riza Chalid ini akan berlanjut ke Pengadilan Tinggi Jakarta.














