JurnalPatroliNews – Jakarta – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat resmi melimpahkan berkas perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) serta subholding dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) periode 2018–2023 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Rabu, 1 Oktober 2025.
Pelimpahan itu mencakup 9 terdakwa, yang masing-masing memiliki peran strategis dalam lingkup bisnis Pertamina dan perusahaan afiliasi. Mereka adalah:
- Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (2023).
- Sani Dinar Saifudin, Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional (2022–2025).
- Yoki Firnandi, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (2022–2025).
- Agus Purwono, VP Feedstock PT Kilang Pertamina Internasional (2023–2024).
- Maya Kusuma, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga (2023).
- Edward Corne, VP Trading Produk Pertamina Niaga (2023–2025).
- Muhammad Kerry Andrianto Riza, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
- Dimas Werhaspati, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa & PT Jenggala Maritim.
- Gading Ramadhan Joedo, Direktur PT Orbit Terminal Merak sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim.
Kepala Kejari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra, menjelaskan bahwa secara keseluruhan ada 18 tersangka dalam perkara ini, dengan 9 di antaranya masih dalam proses pemberkasan.
Para terdakwa diduga melakukan penyimpangan dari rantai hulu hingga hilir, meliputi ekspor–impor minyak mentah dan BBM, pengapalan, penyewaan terminal BBM, kompensasi BBM, hingga penjualan solar subsidi di bawah harga resmi (bottom price).
Akibat praktik tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp285,18 triliun, angka yang disebut sebagai salah satu terbesar dalam sejarah perkara korupsi di Indonesia.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.














