JurnalPatroliNews – Jakarta – Kejaksaan Agung melalui tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) kembali memeriksa sembilan saksi terkait dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) beserta Sub Holding dan KKKS pada periode 2018–2023. Pemeriksaan berlangsung pada Rabu (1/10/2025).
Saksi yang dipanggil antara lain ES (Legal Counsel Pertamina), ABP (Managing Director Pertamina International Marketing and Distribution Pte. Ltd.), serta RRDAP yang pernah menjabat Junior Legal Counsel II pada divisi Legal Service Product Pertamina tahun 2016–2018.
Selain itu, hadir pula NAP (Senior Analyst 1 Treasury Settlement Pertamina), DEP (Chief of Hydrocarbon Planning Optimization PT Kilang Pertamina Internasional), FF (Junior Analyst Crude Services Settlement), BSW (Analyst Light Distill Import Export Optimization), WB (VP Supply & Logistic Operation PT Kilang Pertamina Internasional), serta RA (Assistant Manager Import Crude Oil Supply PT Kilang Pertamina Internasional periode 2022–2024).
Seluruh saksi diperiksa dalam kaitannya dengan perkara atas nama tersangka HW dan kawan-kawan. Kejagung menegaskan pemanggilan ini dilakukan untuk memperkuat alat bukti sekaligus melengkapi berkas perkara sebelum masuk ke tahap berikutnya.














