Polisi Tangkap Pemuda Diduga Hacker ‘Bjorka’ di Minahasa, Klaim Bobol 4,9 Juta Data Nasabah Bank

JurnalPatroliNews – Jakarta – Tim Siber Polda Metro Jaya berhasil membekuk seorang pria berinisial WFT (22) di wilayah Kakas Barat, Minahasa, Sulawesi Utara, yang diduga sebagai sosok di balik nama hacker ‘Bjorka’. Ia dituduh terlibat dalam jual beli data ilegal, termasuk klaim peretasan terhadap 4,9 juta data nasabah bank.

“Pelaku ini aktif beroperasi di dark web sejak tahun 2020,” ungkap AKBP Fian Yunus, Wakil Direktur Siber Polda Metro Jaya, kepada wartawan pada Kamis (2/10/2025).

Menurut Fian, WFT tidak hanya memakai identitas Bjorka, tetapi juga berganti nama pengguna menjadi SkyWave, Shint Hunter, hingga Oposite6890 untuk menyamarkan aktivitasnya.

Ia disebut mengakses data dari berbagai institusi, baik dalam maupun luar negeri, termasuk sektor kesehatan dan perusahaan swasta. Data tersebut kemudian ditawarkan melalui forum gelap dengan pembayaran menggunakan mata uang kripto.

“Pengakuannya, sekali transaksi bisa bernilai puluhan juta rupiah, tergantung pembeli. Semua transaksi dilakukan melalui cryptocurrency,” jelas Fian.

Penangkapan WFT dilakukan pada Selasa (23/9) di Desa Totolan, Kakas Barat. Kasus ini terungkap setelah sebuah bank melaporkan adanya aktivitas ilegal yang menyerang sistem mereka. Dengan akun X @bjorkanesiaa, pelaku sempat memamerkan hasil peretasan dan mengirimkan pesan ke akun resmi bank tersebut.

“Dia mengklaim sudah menguasai database 4,9 juta akun nasabah bank swasta, bahkan memposting bukti salah satu akun,” terang AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon, Kasubdit IV Ditres Siber Polda Metro Jaya.

Atas perbuatannya, WFT disangkakan melanggar Pasal 46 jo Pasal 30 dan/atau Pasal 48 jo Pasal 32 dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang ITE. Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.