Oleh: Dr. Bachtiar – Pengajar Hukum Tata Negara FH UNPAM
JurnalPatroliNews – Jakarta –Pemerintah melalui Kementerian Hukum telah menyelesaikan draf Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) yang rencananya akan menjadi prioritas legislasi pada 2026.
Bagi sebagian kalangan, hadirnya RUU ini merupakan langkah maju untuk merespons tantangan global dalam dunia teknologi informasi, ancaman serangan siber lintas negara, dan meningkatnya kriminalitas digital. Namun, sejumlah pasal dalam RUU KKS ini juga memunculkan kekhawatiran serius yang perlu dicermati.
Banyak pihak menganggap bahwa RUU ini cenderung terlalu fokus pada perlindungan kepentingan negara (state-centric), berpotensi mengancam hak-hak sipil, dan membuka ruang untuk militerisasi ranah sipil.
Ada tiga isu krusial yang perlu diperhatikan: pertama, terlalu menekankan kepentingan negara, kedua, pencampuran konsep keamanan siber dengan kejahatan siber, dan ketiga, pemberian kewenangan kepada TNI sebagai penyidik tindak pidana di bidang keamanan dan ketahanan siber.
1. Pendekatan State-Centric dalam RUU KKS:
Salah satu kelemahan paling mendasar dalam RUU KKS adalah rumusan tujuannya yang berfokus pada “menjaga kedaulatan dan keutuhan negara” tanpa memadai mengatur perlindungan terhadap individu dan perangkat di ruang siber. Tujuan dari sebuah legislasi keamanan siber seharusnya juga mencakup perlindungan infrastruktur penting, privasi, dan sistem komunikasi publik.
2. Kebingungan Antara Keamanan Siber dan Kejahatan Siber:
RUU KKS juga menimbulkan kebingungan dengan mencampurkan ranah keamanan siber dan kejahatan siber. Hal ini terutama terlihat pada pasal-pasal baru yang memasukkan ancaman pidana terkait kejahatan siber. Salah satu pasal yang mencemaskan adalah “makar di ruang siber”, yang dapat digunakan untuk membatasi kebebasan berekspresi dan aktivitas politik sah di ruang digital.
3. Penyidik TNI dalam Keamanan Siber:
Pemberian kewenangan kepada TNI sebagai penyidik tindak pidana siber dalam RUU ini jelas bertentangan dengan prinsip negara hukum yang menempatkan sipil sebagai otoritas tertinggi dalam penegakan hukum. Ini berpotensi membuka ruang bagi penyalahgunaan kewenangan dan represi sipil. Selain itu, sistem akuntabilitas militer yang lemah dapat membuat pengawasan terhadap tindakan TNI menjadi sulit dilakukan.
4. Militerisasi Ruang Siber:
RUU KKS memperlihatkan langkah mundur dalam demokratisasi Indonesia dengan semakin memperluas peran militer di ranah siber. Militer seharusnya hanya berperan dalam aspek pertahanan negara, bukan dalam penegakan hukum pidana di ranah siber yang menyangkut warga sipil.
Refleksi Ketatanegaraan dan Praktik Internasional:
Penting untuk mencermati praktik internasional di mana penegakan hukum pidana di bidang siber lebih banyak ditangani oleh lembaga sipil, bukan militer. Negara-negara seperti AS, Inggris, dan Jerman memisahkan peran pertahanan siber dengan penegakan hukum siber, dan lebih menekankan pada pembentukan unit kepolisian siber yang kuat.
Kesimpulan dan Rekomendasi:
Agar RUU KKS tidak menimbulkan masalah baru yang mengancam demokrasi, beberapa langkah penting perlu dipertimbangkan, seperti memisahkan legislasinya dengan kejahatan siber, membatasi peran militer, dan memperkuat lembaga penegak hukum sipil. RUU ini harus menjamin perlindungan hak individu, supremasi sipil, dan kepastian hukum.














