JurnalPatroliNews – Jakarta – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mengambil langkah tegas dalam memberantas pelanggaran integritas di lingkungannya.
Sebanyak 26 pegawai dipecat karena terlibat dalam kasus pelanggaran yang merusak integritas institusi. Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengungkapkan bahwa langkah ini belum berakhir. Proses serupa juga sedang berjalan untuk 13 pegawai lainnya yang sedang dalam pemeriksaan.
Bimo Wijayanto menegaskan bahwa tindakan pemecatan ini dilakukan tanpa pandang bulu demi menjaga kredibilitas dan integritas Ditjen Pajak.
Ia menambahkan, sejak menjabat pada akhir Mei 2025, tim internal Ditjen Pajak telah bekerja keras untuk memantau kinerja serta integritas seluruh pegawai.
“Dapat kami laporkan dengan sangat menyesal bahwa kami sudah memecat 26 karyawan, dan hari ini di meja saya masih ada 13 yang sedang dalam proses,” kata Bimo Wijayanto, dalam peluncuran Piagam Wajib Pajak di Jogja Expo Center (JEC), Yogyakarta, yang dilaporkan pada Sabtu (4/10/2025).
Pemecatan ini menjadi sinyal kuat bahwa Ditjen Pajak tidak akan menoleransi tindakan kecurangan, baik yang dilakukan oleh pegawai maupun pihak lainnya. Dengan institusi yang lebih bersih dan bebas dari praktik kecurangan, diharapkan pelayanan pajak kepada masyarakat akan lebih optimal dan kredibel.
Bimo juga menekankan bahwa upaya ini merupakan bagian dari perjuangan untuk menjaga kepercayaan wajib pajak di Indonesia.
“Tanpa kepatuhan sukarela, negara akan mengalami penurunan efektivitas dalam pengumpulan penerimaan negara. Oleh karena itu, menjaga dan membangun kepercayaan wajib pajak adalah prioritas utama kami,” tambahnya.
Melalui kebijakan ini, Ditjen Pajak berharap dapat mendorong wajib pajak untuk lebih mempercayai sistem perpajakan yang ada dan mewujudkan transparansi serta akuntabilitas di lembaga-lembaga publik.














