JurnalPatroliNews – Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan secara resmi menyatakan dukungannya terhadap langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Menanggapi Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyasar salah satu unit kerjanya pada Rabu (4/2/2026), DJP menegaskan komitmennya untuk bersikap kooperatif dan membantu proses penyidikan demi menjaga integritas institusi perpajakan negara.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyampaikan bahwa pihaknya menghormati kewenangan penuh KPK dalam mengusut kasus tersebut.
DJP menyerahkan sepenuhnya mekanisme penjelasan detail mengenai kronologi serta identitas pihak-pihak yang diamankan kepada lembaga antirasuah.
Selain itu, DJP memastikan akan mengambil tindakan internal yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap oknum yang terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi.
Operasi senyap yang dilakukan KPK ini dikonfirmasi berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengurusan restitusi pajak.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan bahwa tim penyidik telah menjaring sejumlah pihak di wilayah Banjarmasin guna mendalami praktik suap yang merugikan keuangan negara tersebut.
Restitusi pajak, yang merupakan hak wajib pajak untuk mendapatkan kembali kelebihan pembayaran, diduga menjadi celah transaksional antara oknum pejabat dengan pihak eksternal.
Saat ini, para pihak yang terjaring dalam OTT tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif untuk menentukan status hukum mereka.
KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam untuk melakukan pendalaman konstruksi perkara sebelum mengumumkan status tersangka.
DJP mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pihak terkait untuk bersabar menunggu rilis resmi dari KPK, sembari memastikan bahwa pelayanan perpajakan di wilayah Banjarmasin tetap berjalan dengan mengedepankan prinsip transparansi dan profesionalisme.














