DPRD DKI Minta Gaji Direksi Transjakarta Tak Lagi Dibayar dari Dana PSO

JurnalPatroliNews – Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mengusulkan agar gaji jajaran direksi PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) tidak lagi dibiayai menggunakan dana Public Service Obligation (PSO) atau kewajiban layanan publik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI.

Usulan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Wahyu Dewanto, seusai rapat kerja dengan pihak eksekutif membahas efektivitas penggunaan PSO di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (7/10/2025).

“Kalau semua dicover PSO, nanti tidak ada inovasi. Sudah saatnya BUMD penerima PSO melakukan check and balance, terutama dalam hal efisiensi operasional,” ujar Wahyu.

Menurut Wahyu, saat ini gaji direksi Transjakarta masih bersumber dari dana PSO dan non-farebox, yakni pendapatan di luar penjualan tiket. Ia menilai, langkah efisiensi harus segera diterapkan agar subsidi PSO tidak terus membengkak.

“Efisiensi sudah nyata dan harus dilakukan agar PSO tidak terus meningkat,” tambah politisi Partai Gerindra tersebut.

Data yang dihimpun DPRD menunjukkan, total beban subsidi PSO untuk MRT Jakarta, LRT Jakarta, dan Transjakarta mencapai sekitar Rp6 triliun per tahun, seluruhnya dibiayai melalui APBD DKI Jakarta.

Dari jumlah itu, Transjakarta menjadi penerima PSO terbesar, dengan nilai subsidi mencapai lebih dari Rp4 triliun setiap tahunnya.

Wahyu berharap, dengan tidak lagi menggunakan dana PSO untuk membayar gaji direksi, manajemen Transjakarta terdorong mencari sumber pendapatan baru serta meningkatkan kualitas layanan publik tanpa sepenuhnya bergantung pada dana subsidi pemerintah.