JurnalPatroliNews – Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa badan usaha swasta tetap diwajibkan membeli bahan bakar minyak (BBM) murni atau base fuel dari Pertamina untuk menutup kekosongan stok sepanjang tahun 2025.
Kebijakan ini, menurut Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, merupakan hasil kesepakatan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI serta mengacu pada arahan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.
“Sesuai dengan arahan Menteri ESDM dan hasil RDP di DPR, tahun 2025 kita masih melanjutkan kolaborasi antara badan usaha swasta dan Pertamina. Untuk 2026, kami akan melakukan evaluasi dan menyesuaikan kembali kebijakannya,” ujar Laode di kantor Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Jakarta, Selasa (7/10/2025).
Antisipasi Kelangkaan dan Keseimbangan Neraca Komoditas
Laode menjelaskan, isu kelangkaan BBM di beberapa SPBU swasta dipicu oleh pergeseran konsumsi masyarakat dari BBM bersubsidi ke BBM nonsubsidi. Namun demikian, pemerintah tetap menekankan pentingnya menjaga keseimbangan neraca komoditas nasional agar tidak terjadi impor berlebihan.
“Kita sebagai institusi pemerintah harus menjaga neraca komoditas. Jangan setiap kali ada kekurangan langsung impor, padahal kuota nasional masih mencukupi,” tegasnya.
Laode menyebut, tiga badan usaha swasta yakni BP, AKR, dan VIVO telah menyatakan kesediaannya membeli BBM dari Pertamina. Sementara Shell disebut masih meninjau kebijakan tersebut karena pertimbangan internal perusahaan.
“BP, AKR, dan VIVO sudah melakukan kelanjutan pembelian dari Pertamina. Sementara Shell masih memerlukan konsideran tersendiri, tetapi tetap dalam pertimbangan Pertamina,” jelasnya.
Kuota Impor Tetap Sesuai Kesepakatan
Sementara itu, Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus Wakil Kepala BKPM, Todotua Pasaribu, mengungkapkan adanya usulan dari sejumlah pihak agar SPBU swasta mendapat tambahan kuota impor BBM. Namun setelah dilakukan evaluasi, pemerintah menilai kuota milik Pertamina masih mencukupi kebutuhan nasional.
“Memang ada usulan tambahan kuota impor, tapi setelah kita lihat, porsi kuota yang dimiliki Pertamina masih memadai. Ke depan tentu kita akan menyesuaikan secara business to business dan melihat dinamika situasi di lapangan,” kata Todotua.
Ia menegaskan, pemerintah tetap berupaya menjaga keseimbangan antara kebutuhan energi nasional dan kepentingan bisnis, tanpa mengorbankan stabilitas pasokan dalam negeri.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap kerja sama antara Pertamina dan badan usaha swasta dapat memastikan ketersediaan BBM di seluruh wilayah Indonesia tetap terjaga, sekaligus memperkuat ketahanan energi nasional menjelang 2026.














