JurnalPatroliNews –Bintan — Pangkalan TNI AL (Lanal) Bintan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika seberat 9.390 gram yang diduga merupakan bahan baku ekstasi berbentuk serbuk kristal di Perairan Selat Riau, Selasa (7/10/2025).
Komandan Lanal Bintan TNI AL, Kolonel Laut (P) Eko Agus Susanto, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi intelijen mengenai pengiriman narkotika dari Malaysia dengan tujuan Tanjungpinang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan patroli laut di kawasan Selat Riau. Sekitar pukul 01.00 WIB, petugas mencurigai pergerakan sebuah speedboat dan langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil diamankan pukul 01.20 WIB.
“Berdasarkan keterangan tersangka berinisial AM dan AG, barang tersebut diambil dari seseorang berinisial MM di Johor, Malaysia, untuk dibawa ke Tanjungpinang,” kata Kolonel Eko Agus dalam keterangannya, Rabu (8/10/2025).
AM mengaku diperintah oleh seseorang berinisial FR, narapidana kasus narkotika yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Tanjungpinang. Ia dijanjikan bayaran sebesar Rp50 juta per orang untuk satu kali pengiriman.
Tersangka AM diketahui sudah tiga kali menjadi kurir narkotika dan pernah menjalani hukuman penjara. Sementara AG mengaku baru pertama kali terlibat, setelah diajak oleh AM.
Seluruh barang bukti dan dua tersangka telah diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Riau untuk proses hukum lebih lanjut.














