JurnalPatroliNews – Jayapura – PT Pertamina Patra Niaga mengambil langkah tegas terhadap dugaan pelanggaran penyaluran bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di SPBU 84.99102, Kota Jayapura, Papua.
Langkah tersebut diambil setelah beredarnya video di media sosial TikTok yang menampilkan mobil Avanza mengisi Pertalite dengan cara yang dinilai tidak wajar.
Melalui Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku, perusahaan langsung menjatuhkan sanksi berupa surat peringatan dan penghentian sementara penyaluran BBM jenis Pertalite (JBKP) selama 30 hari. Selain itu, akun pengguna QR Code kendaraan yang terlibat juga diblokir.
“Pemberian sanksi ini merupakan bukti nyata komitmen Pertamina Patra Niaga untuk terus memperkuat pengawasan dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat di seluruh wilayah Indonesia,” ujar Pj. Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/10/2025).
Sementara itu, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku, Ispiani Abbas, menegaskan bahwa perusahaan tidak akan mentolerir praktik penyimpangan dalam distribusi BBM bersubsidi.
“Kami berkomitmen memastikan seluruh penyaluran BBM dilakukan sesuai aturan dan peruntukannya. Bila ditemukan indikasi pelanggaran, akan segera dilakukan pemeriksaan internal dan sanksi diberikan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Sebagai langkah antisipatif, masyarakat dapat melakukan pembelian BBM Pertalite di sejumlah SPBU terdekat, antara lain SPBU 84.99101 Dok 5 Bawah, SPBU 84.99107 Nagoya, dan SPBU 84.99104 Entrop.
Pertamina juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap dugaan pelanggaran di lapangan serta bijak dalam menyikapi berbagai informasi yang beredar di media sosial, terutama terkait distribusi BBM bersubsidi.
“Jangan mudah terpengaruh oleh disinformasi atau hoaks. Laporkan bila menemukan hal yang mencurigakan,” tutup Ispiani.














