JurnalPatroliNews – Jakarta – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu, ekstasi, dan cartridge pod yang diduga mengandung zat etomidate. Operasi penangkapan dilakukan terhadap dua tersangka yang terdiri dari seorang pria berinisial H (31) dan wanita berinisial E (51), pada Kamis, 16 Oktober 2025.
Keduanya ditangkap di depan sebuah Indomaret yang berlokasi di Jalan Pulau Putri No. 22, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara. Dari tangan kedua pelaku, aparat menyita barang bukti berupa 1,8 kilogram sabu, enam butir ekstasi dengan warna merah muda dan oranye, serta tiga cartridge pod yang diduga mengandung narkotika.
Kanit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Abdul Muchzin GM menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di kawasan tersebut. “Informasi dari warga menjadi titik awal kami melakukan penyelidikan yang berujung pada penangkapan dua tersangka bersama barang bukti narkoba,” ujarnya dalam keterangan resmi pada Sabtu, 18 Oktober 2025.
Setelah penangkapan, tim penyidik melakukan pengembangan kasus. Namun dari hasil pemeriksaan awal, tidak ditemukan adanya barang haram lain yang disembunyikan di lokasi lain. Kini, kedua tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.














