jurnalpatrolinews– Jakarta – Seorang remaja perempuan berusia 17 tahun, Aqila Khanza Habiya, ditemukan tewas dengan sejumlah luka lebam di tubuhnya di kamar kos, Kelurahan Tanjung Rhu, Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru, Sabtu (18/10/2025).
Korban diduga meninggal akibat dianiaya oleh pacarnya, DA alias Dika (19), yang kini telah ditangkap polisi.
Kapolsek Limapuluh, Kompol Viola Dwi Anggraeni, menyampaikan bahwa saat kejadian, korban sedang dalam kondisi sakit dan tinggal bersama pelaku. Peristiwa ini pertama kali diketahui ayah korban, Teguh Natali (40), setelah mendapat kabar kematian putrinya di rumah kos pelaku.
Setibanya di rumah keluarga, ayah korban melihat tubuh Aqila penuh luka lebam di wajah, hidung, mata, dan leher. Hasil visum dari RS Bhayangkara Polda Riau memastikan kematian akibat luka penganiayaan.
Pelaku mengaku memukul dan menampar korban berkali-kali pada Sabtu dini hari hingga Aqila meninggal sekitar pukul 06.15 WIB. Motif penganiayaan masih didalami, namun pelaku mengaku spontan emosi saat diminta membelikan obat karena korban sedang sakit.
Pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76c Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.














