Kejagung Ungkap Alasan Silfester Matutina Belum Dieksekusi Meski Sudah Divonis

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan penjelasan terkait belum dieksekusinya Silfester Matutina, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, yang telah divonis bersalah dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa proses pelaksanaan putusan pengadilan terhadap Silfester masih berada di bawah tanggung jawab Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel). Hingga kini, Kejagung belum menetapkan Silfester sebagai buronan.

“Kita serahkan dulu ke jaksa eksekutor, langkah-langkah hukum apa yang sudah dilakukan. Kita tunggu saja,” ujar Anang di Jakarta, Senin (20/10/2025).

Menurut Anang, tim jaksa eksekutor dari Kejari Jaksel saat ini masih melakukan pencarian terhadap Silfester Matutina. Karena proses tersebut masih berjalan, penetapan status buron belum bisa dilakukan.

“Prinsipnya, jaksa eksekutor di Kejari Jakarta Selatan sedang mencari yang bersangkutan dan mereka juga sudah mengambil langkah-langkah hukum,” jelasnya.

Anang menegaskan bahwa Kejagung memberi kewenangan penuh kepada Kejari Jaksel dalam menentukan strategi pencarian dan eksekusi terhadap Silfester.

“Itu strategi mereka dan kita tunggu. Lihat saja nanti,” pungkasnya.

Diketahui, Silfester Matutina terjerat kasus pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla sejak Mei 2017. Dalam orasinya saat itu, Silfester dinilai menyampaikan pernyataan yang merendahkan kehormatan mantan wakil presiden tersebut, hingga akhirnya dinyatakan bersalah oleh pengadilan.