JurnalPatroliNews – Jakarta – Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) menegaskan tidak menolak pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang tengah digodok oleh DPRD DKI Jakarta.
Namun, Asphija berharap penerapan aturan tersebut di sektor hiburan malam tidak dilakukan secara kaku, melainkan dengan pendekatan yang lebih realistis dan sesuai konteks lapangan.
Ketua Asphija, Kukuh Prabowo, menyampaikan pandangan tersebut dalam audiensi bersama Panitia Khusus (Pansus) KTR DPRD DKI Jakarta yang dipimpin oleh Ketua Pansus, Farah Sawwaf.
“Kami tidak menolak Perda KTR. Kami mendukung, tapi penerapannya di tempat hiburan malam perlu dikaji ulang. Kalau langsung dilarang total, itu pasti berdampak pada bisnis kami dan sulit diawasi di lapangan,” ujar Kukuh, dikutip dari laman resmi DPRD DKI Jakarta, Rabu, 22 Oktober 2025.
Menurut Kukuh, kebiasaan merokok di tempat hiburan malam sudah berlangsung selama puluhan tahun dan menjadi bagian dari gaya hidup pengunjung dewasa yang telah memenuhi batas usia legal. Oleh karena itu, ia menilai bahwa tempat hiburan malam justru merupakan ruang yang paling tepat dan terkendali bagi aktivitas merokok.
“Pengunjung klub malam itu sudah tahu risikonya, dan yang datang pun bukan anak-anak. Mereka berusia minimal 21 tahun dan masuknya pun berbayar. Jadi tidak sembarangan orang,” tambahnya.
Kukuh juga menyoroti tantangan dalam pengawasan terhadap larangan merokok, terutama pada penggunaan rokok elektrik (vape) yang tidak menimbulkan abu atau asap tebal.
“Kalau vape, gimana pembuktiannya? Punya rokok kan tidak salah. Jadi yang penting bukan melarang total, tapi diatur secara teknis agar tidak mengganggu orang lain,” ujar Kukuh menegaskan.














