Kebocoran Ekspor Diduga Capai Rp1.000 Triliun per Tahun, Ekonom Soroti Sepuluh Tahun Terakhir

JurnalPatroliNews – Jakarta – Indonesia disebut mengalami potensi kebocoran penerimaan negara hingga Rp1.000 triliun setiap tahun akibat praktik penyimpangan ekspor-impor atau misinvoicing selama satu dekade terakhir.

Temuan ini diungkapkan oleh ekonom sekaligus peneliti Lingkar Studi Perjuangan, Gede Sandra, dalam wawancara bersama Margi Syarif di sebuah podcast yang tayang baru-baru ini.

Menurut Gede, misinvoicing merupakan praktik manipulasi nilai transaksi dalam dokumen ekspor-impor yang terbagi dalam dua bentuk utama.

“Pertama, under invoicing, di mana nilai ekspor dilaporkan lebih rendah dari yang sebenarnya agar pajak dan bea keluar lebih kecil. Kedua, over invoicing, yaitu ketika nilai transaksi dibesar-besarkan untuk tujuan pencucian uang,” jelas Gede Sandra, dikutip di Jakarta, Kamis (23/10/2025).

Berdasarkan riset Next Indonesia terhadap periode 2013–2024, kebocoran tersebut terjadi secara konsisten dengan nilai rata-rata mencapai Rp1.000 triliun per tahun. Jika dikonversi ke dolar AS, nilai under invoicing diperkirakan sekitar 40 miliar dolar AS per tahun, sementara over invoicing mencapai sekitar 25 miliar dolar AS.

“Kalau 10 hingga 15 persen saja dari dana itu bisa ditarik kembali, negara bisa menambah penerimaan sekitar Rp160 hingga Rp200 triliun per tahun,” kata Gede. Ia menambahkan, tambahan tersebut berpotensi meningkatkan rasio pajak (tax ratio) nasional dari 10 persen menjadi sekitar 11–12 persen.

Riset ini juga mencakup periode pemerintahan Presiden Joko Widodo, yang memimpin selama sepuluh tahun terakhir. “Ya, periode itu memang di era beliau,” ujar Gede.

Menurutnya, praktik misinvoicing telah menjadi perhatian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) karena berdampak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi negara berkembang. Hal ini turut menjelaskan mengapa ekonomi Indonesia masih berkisar di angka 4–5 persen per tahun.

Lebih lanjut, Gede menyebutkan praktik manipulasi ekspor-impor banyak ditemukan pada komoditas unggulan seperti batu bara, minyak sawit mentah (CPO), logam mulia, dan minyak bumi.

Bahkan, dari ekspor limbah logam saja, potensi under invoicing-nya diperkirakan mencapai Rp200 triliun per tahun.

Adapun negara tujuan yang paling sering terlibat antara lain Tiongkok, Singapura, Amerika Serikat, Jerman, Jepang, India, Malaysia, Swiss, Korea Selatan, dan Australia.

Terkait pengawasan pemerintah, Gede menilai sistem seharusnya mampu mendeteksi praktik ini. Namun, lemahnya tindak lanjut disebut menjadi hambatan utama. “Sering kali tidak ditindaklanjuti karena kompleksitas birokrasi, atau bahkan adanya kolaborasi antara oknum aparat dan pengusaha besar,” ujarnya.

Ketika ditanya apakah Presiden mengetahui besarnya potensi kebocoran ini, Gede menjawab hati-hati. “Secara struktur, ini menjadi tanggung jawab Menteri Keuangan.

Jika Bu Sri Mulyani tidak mengetahui atau tidak melapor, berarti ada masalah besar di internal kementerian. Tapi bisa juga semua tahu, hanya tidak ada tindakan,” pungkasnya.