JurnalPatroliNews – Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak dari sektor usaha digital mencapai Rp42,53 triliun hingga 30 September 2025. Angka ini menunjukkan peran besar ekonomi digital sebagai penggerak baru penerimaan negara.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Rosmauli, menjelaskan bahwa penerimaan tersebut terdiri atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp32,94 triliun, pajak aset kripto Rp1,71 triliun, pajak fintech Rp4,1 triliun, serta pajak yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) senilai Rp3,78 triliun.
“Realisasi sebesar Rp42,53 triliun menunjukkan bukti nyata bahwa sektor digital kini menjadi penggerak baru penerimaan pajak Indonesia,” ujar Rosmauli dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/10/2025).
Hingga September 2025, pemerintah telah menunjuk 246 perusahaan digital sebagai pemungut PPN PMSE, di mana 207 perusahaan di antaranya sudah aktif melakukan pemungutan dan penyetoran pajak.
Nilai setoran PPN PMSE terus meningkat dari tahun ke tahun, mulai Rp731,4 miliar pada 2020 hingga mencapai Rp7,6 triliun per September 2025.
Lima perusahaan digital baru yang ditunjuk tahun ini antara lain Viagogo GMBH, Coursiv Limited, Ogury Singapore Pte. Ltd., BMI GlobalEd Limited, dan GetYourGuide Tours & Tickets GmbH.
Selain PPN PMSE, sektor aset kripto menyumbang Rp1,71 triliun hingga September 2025. Penerimaan itu berasal dari PPh 22 sebesar Rp836,36 miliar dan PPN dalam negeri Rp872,62 miliar, seiring meningkatnya aktivitas perdagangan aset digital di Indonesia.
Dari sisi fintech, penerimaan pajak mencapai Rp4,1 triliun, terdiri dari PPh 23 atas bunga pinjaman WPDN dan BUT sebesar Rp1,14 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman WPLN Rp724,4 miliar, serta PPN DN atas setoran masa Rp2,24 triliun.
Sementara itu, Pajak SIPP yang berasal dari transaksi elektronik dalam sistem pengadaan pemerintah turut menyumbang Rp3,78 triliun, terdiri dari PPh Pasal 22 Rp251,14 miliar dan PPN Rp3,53 triliun.
Rosmauli menegaskan, pemerintah akan terus memperkuat basis perpajakan digital agar mampu mengimbangi pesatnya perkembangan ekonomi daring di Indonesia.
“Ke depan, kami pastikan seluruh potensi ekonomi digital, mulai dari PMSE, fintech, hingga kripto, dapat terakomodasi dalam sistem perpajakan yang adil dan efisien,” tandasnya.














