JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Kamis (23/10/2025) untuk merespons aduan serius terkait dugaan penyerobotan dan penghilangan hak atas tanah di Kabupaten Jembrana, Bali. Kasus ini diduga melibatkan oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jembrana dan perusahaan swasta, PT Sungai Mas Indonesia (PT SMI).
Dalam RDPU tersebut, perwakilan masyarakat dan kuasa hukum dari kantor Lusiana Giron & Partners melaporkan bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) milik warga dibatalkan secara sepihak, sementara jalur hukum yang ditempuh korban justru dihentikan.
Ketua tim kuasa hukum pemohon, Umar Usman, menilai pembatalan sertifikat tersebut menciptakan ketidakpastian hukum dan merugikan hak konstitusional warga dalam mempertahankan kepemilikan tanahnya yang sah.
“Kami memohon agar DPR RI, khususnya Komisi III, dapat menjadi mediator untuk membuka ruang penyelesaian yang adil. SK pembatalan itu kami nilai cacat hukum dan merugikan hak konstitusional warga,” ujar Usman di hadapan Pimpinan Komisi III.
Ia berharap Komisi III dapat memfasilitasi proses klarifikasi sekaligus mendorong pemulihan hak atas tanah warga sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
SHM Dibatalkan, Tanah Warga Dikuasai Tambak
Sengketa ini bermula dari tanah milik Ni Wayan Dontri seluas 1,7 hektar (SHM 7395), yang didapatkan melalui program PTSL BPN Jembrana. Lokasi tanah tersebut berdekatan dengan objek milik Ibu Silviana Ekawati (SHM 2541), yang suaminya merupakan owner PT SMI.
Usman menjelaskan, penyerobotan terjadi ketika anak Ni Wayan Dontri mendapati tanah mereka telah dikerjakan oleh PT SMI untuk dibuat tambak.














