JurnalPatroliNews – Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR, Zulfikar Arse Sadikin, menyoroti dana sebesar Rp 234 triliun yang mengendap di rekening kas daerah hingga September 2025. Arse menilai, pemerintah pusat sebaiknya mempercayakan sepenuhnya pengelolaan dana tersebut kepada pemerintah daerah.
“Mestinya dana itu memang harus ada di daerah. Yang ingin kita makmurkan dan adilkan adalah masyarakat daerah,” ujar Arse dalam dialog di Beritasatu Utama, Kamis (23/10/2025).
Politikus Partai Golkar itu menegaskan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur pembagian urusan antara pusat dan daerah. Enam urusan utama tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat, yakni politik luar negeri, pertahanan, keamanan, hukum, agama, serta moneter dan keuangan, sedangkan sisanya sebaiknya diserahkan sepenuhnya ke pemerintah daerah.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mencatat total dana mengendap di rekening kas daerah mencapai Rp 234 triliun sepanjang Januari–September 2025. Rinciannya, pemerintah kabupaten Rp 134,2 triliun, pemerintah provinsi Rp 60,2 triliun, dan pemerintah kota Rp 39,5 triliun.
Berdasarkan data Bank Indonesia per 15 Oktober 2025, lima daerah dengan dana simpanan tertinggi adalah DKI Jakarta Rp 14,68 triliun, Jawa Timur Rp 6,84 triliun, Kota Banjarbaru Rp 5,16 triliun, Kalimantan Utara Rp 4,70 triliun, dan Jawa Barat Rp 4,17 triliun.
Arse menekankan percepatan penyerapan anggaran harus dilakukan sambil menghormati kewenangan daerah agar pembangunan berjalan merata dan efisien.














