JurnalPatroliNews – Jakarta – Pemerintah membuka peluang bagi Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) untuk mengelola sektor pertambangan timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop) Ferry Juliantono memastikan peraturan menteri (Permen) yang mengatur pengelolaan tambang oleh Kopdes Merah Putih akan resmi diterbitkan pada Senin, 27 Oktober 2025.
“Senin saya akan mengeluarkan peraturan menteri,” ujar Ferry Juliantono, Jumat (24/10/2025).
Menurut Ferry, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat ini sedang mengkaji kemungkinan bagi Koperasi Desa dan Kelurahan (Kopdes/Kopkel) Merah Putih untuk turut serta dalam pengelolaan sektor pertambangan.
Kebijakan ini, kata Ferry, selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Sebelumnya, Ferry menuturkan bahwa pemerintah menargetkan percepatan pembangunan 80 ribu Kopdes Merah Putih di seluruh Indonesia. Inventarisasi lahan untuk pembangunan koperasi dilakukan setiap hari di sekitar 1.000 lokasi di berbagai daerah.
“Setiap hari kami menginventarisasi kurang lebih 1.000 lokasi tanah di seluruh Indonesia dan langsung dibangun,” jelasnya.
Dari seluruh provinsi, Bangka Belitung disebut sebagai daerah tercepat dalam pembentukan Kopdes Merah Putih, mulai dari proses legalitas hingga musyawarah desa.
“Provinsi Bangka Belitung merupakan yang tercepat dalam pembangunan Koperasi Desa Merah Putih,” ujar Ferry.
Ia menambahkan, keberadaan Kopdes Merah Putih bukan hanya untuk menampung hasil panen petani, tetapi juga diharapkan menjadi pusat perputaran ekonomi desa yang memperkuat ketahanan ekonomi nasional dari tingkat akar rumput.














