Soal Dana Daerah Mengendap, Tito dan Purbaya Kompak Dorong Percepatan Belanja Publik

JurnalPatroliNews – Jakarta – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa dirinya dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memiliki pandangan yang sama mengenai pengelolaan dana pemerintah daerah.

Keduanya sepakat bahwa anggaran daerah tidak boleh dibiarkan mengendap di bank, melainkan harus segera dibelanjakan untuk kepentingan masyarakat.

“Tujuan kita sama, dana daerah jangan mengendap di bank, tapi segera dibelanjakan untuk masyarakat,” ujar Tito seperti dikutip dari Antara, Minggu (26/10/2025).

Menanggapi perbedaan angka simpanan pemerintah daerah antara data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Tito menjelaskan bahwa hal itu bukan persoalan substansi, melainkan hanya perbedaan teknis dalam waktu pelaporan.

Menurut Tito, selisih sekitar Rp18 triliun antara dua data tersebut adalah hal yang wajar. Berdasarkan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) per Oktober 2025, total dana simpanan pemerintah daerah tercatat sebesar Rp215 triliun. Sementara data dari Bank Indonesia (BI) yang dikutip Kemenkeu menunjukkan jumlah Rp233 triliun per Agustus 2025.

Tito menilai perbedaan waktu pelaporan dua bulan menjadi penyebab utama adanya selisih tersebut.

“Sangat wajar jika berkurang. Kalau Agustus Rp233 triliun, lalu Oktober Rp215 triliun, artinya Rp18 triliun itu sudah dibelanjakan,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa semangat antara Kemenkeu dan Kemendagri tetap sejalan, yakni mempercepat penyerapan anggaran agar dana daerah benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Dengan sinergi kedua kementerian ini, pemerintah berharap pengelolaan keuangan daerah menjadi lebih efisien, transparan, dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal melalui percepatan belanja publik.