Polisi Tangkap Pengedar Ganja 738,5 Gram di Cengkareng

JurnalPatroliNews – Jakarta – Satuan Unit 3 Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja dengan berat total 738,5 gram. Dalam operasi tersebut, polisi meringkus seorang pria berinisial T di Jalan Melati Raya No.27, Kelurahan Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, pada Sabtu (25/10/2025) sekitar pukul 04.00 WIB.

“Pada tanggal 25 Oktober 2025, kami berhasil mengamankan tersangka T di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat, dengan barang bukti ganja seberat lebih dari 700 gram,” ungkap AKP Norma Sari, PS Kanit 3 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (28/10/2025).

Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti yang terdiri dari plastik abu-abu berisi 355,2 gram ganja, plastik merah berisi batang ganja seberat 367,3 gram, serta plastik klip bening berisi 16 gram ganja kering. Selain itu, polisi juga menemukan dua unit timbangan digital dan satu telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi jual beli barang haram tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, T diketahui memperoleh pasokan ganja melalui akun media sosial Instagram. Setelah menerima barang, pelaku mengemas kembali dan mengedarkannya di kawasan Jakarta Barat.

“Tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tutup AKP Norma.