JurnalPatroliNews – Jakarta – Pandeglang. Seorang pria berinisial TM alias Duwo, pelaku pembunuhan terhadap Aang Humaedi, warga Desa Cikadu, Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang, Banten, akhirnya menyerahkan diri ke pihak kepolisian.
TM mendatangi Mapolres Pandeglang pada Senin (27/10/2025) sekitar pukul 14.30 WIB didampingi lembaga bantuan hukum. Ia datang dengan membawa sebilah golok yang digunakan dalam aksi pembunuhan tersebut.
Sebelumnya, korban Aang Humaedi ditemukan tewas dengan luka bacok di beberapa bagian tubuhnya setelah terlibat pertikaian dengan pelaku di Kampung Rancasadang, Desa Cikalong, Kecamatan Cibitung, pada Senin (27/10/2025) dini hari.
Dua rekan korban juga mengalami luka berat dan saat ini masih menjalani perawatan medis.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang IPTU Alfian Yusuf membenarkan bahwa pelaku menyerahkan diri secara sukarela. “Benar, pelaku inisial TM alias Duwo menyerahkan diri ke Polres Pandeglang didampingi lembaga bantuan hukum dan membawa senjata tajam jenis golok,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (29/10/2025).
Dari hasil penyelidikan sementara, perkelahian maut tersebut diduga dipicu dendam lama antara pelaku dan korban.
“Pelaku datang seorang diri dan bertemu dengan korban serta dua rekannya karena ada perselisihan yang sudah berlangsung lama.
Keduanya terlibat cekcok yang berujung perkelahian menggunakan senjata tajam,” jelas Alfian.
Akibat perkelahian itu, korban Aang Humaedi tewas di lokasi kejadian, sementara dua korban lainnya menderita luka berat akibat sabetan golok.
Polisi masih memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap motif pasti di balik insiden berdarah tersebut. Menurut Alfian, ada dugaan perselisihan terkait jual beli sawit menjadi pemicu, meski penyidik belum memastikan kebenarannya.
“Motif masih kami dalami. Ada informasi sebelumnya sempat terjadi perselisihan soal sawit, tetapi kemungkinan besar motif utamanya adalah dendam pribadi,” tambah Alfian.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polisi kini tengah menelusuri latar belakang hubungan antara pelaku dan korban serta kronologi lengkap sebelum peristiwa terjadi.














