Keadilan untuk Guru Madrasah: Ribuan Aparat Amankan Aksi Damai di Jakarta

JurnalPatroliNews – Jakarta – Sebanyak 1.597 personel gabungan dari TNI, Polri, dan Pemerintah Provinsi Jakarta dikerahkan untuk mengawal jalannya aksi unjuk rasa guru madrasah dan sejumlah elemen masyarakat di Jakarta, Kamis (30/10/2025).

“Kami hadir untuk memastikan semuanya berjalan dengan aman dan kondusif,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, dikutip dari Antara.

Aksi ini melibatkan massa dari sejumlah organisasi, antara lain Gabungan Organisasi Guru Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI), Perkumpulan Guru Madrasah Mandiri (PGMM), Persatuan Guru Inpassing Nasional (PGIN), serta Punggawa Guru Madrasah Nasional Indonesia (PGMNI).

Mereka menggelar demonstrasi di kawasan Monas, Jakarta Pusat, untuk menyampaikan tuntutan terkait kebijakan pemerintah terhadap tenaga pendidik madrasah.

Selain kelompok guru, terdapat pula beberapa elemen masyarakat lain yang turut menggelar aksi serupa dengan jumlah massa lebih kecil.

Karena itu, aparat mengerahkan total 1.597 personel gabungan guna menjaga keamanan serta memastikan kegiatan berlangsung tertib.

Kapolres Susatyo mengimbau peserta aksi agar tetap menjaga ketertiban, tidak melakukan tindakan anarkis seperti membakar ban, merusak fasilitas umum, atau menutup jalan. “Silakan menyampaikan pendapat, tetapi tetap dalam koridor hukum dan ketertiban,” ujarnya.

Terkait rekayasa lalu lintas, polisi menyebut sifatnya situasional. Namun, masyarakat diminta menghindari area sekitar lokasi aksi dan memilih jalur alternatif untuk menghindari kemacetan.

“Kami memohon pengertian masyarakat. Keselamatan dan kenyamanan bersama menjadi prioritas kami,” tambahnya.

Susatyo juga mengingatkan agar masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh hoaks atau informasi yang menyesatkan di media sosial.

Ia menegaskan seluruh personel keamanan tidak dilengkapi senjata api dan akan melayani masyarakat secara humanis serta profesional.

Dalam aksi tersebut, para guru madrasah menuntut kesetaraan hak, terutama dalam mekanisme pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang dinilai belum berpihak kepada mereka.