JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa mantan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri terkait kasus dugaan pemerasan tenaga kerja asing (TKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Langkah ini diambil setelah mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenaker, Hery Sudarmanto (HS), resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Dari bukti-bukti, fakta-fakta, dan petunjuk yang ditemukan oleh penyidik, kami akan terus menelusuri pihak-pihak yang memiliki peran ataupun menerima aliran dana dari dugaan tindak pidana korupsi ini, sehingga jelas bentuk perbuatan melawan hukumnya,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (29/10/2025).
Menurut Budi, penetapan Hery Sudarmanto sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh cukup alat bukti.
Hery diduga terlibat langsung dalam praktik pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) dan menerima aliran dana hasil tindak pidana tersebut.
“Perannya terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan RPTKA dan juga penerimaan aliran uang hasil tindak pemerasan di Kemenaker,” ujar Budi menegaskan.
KPK resmi menetapkan Hery sebagai tersangka kesembilan dalam kasus ini berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada Oktober 2025.
Dengan demikian, total tersangka dalam perkara dugaan korupsi di Kemenaker kini berjumlah sembilan orang.
Sebelumnya, KPK melaporkan total uang hasil pemerasan TKA mencapai Rp 85 miliar, meningkat dari jumlah awal Rp 53,7 miliar. Dana tersebut dikumpulkan para tersangka sepanjang 2019–2024 dan dibagikan secara bervariasi di internal Kemenaker.
Sebanyak Rp 8,94 miliar di antaranya disalurkan kepada 85 pegawai Direktorat PPTKA dengan modus “uang dua mingguan”.
Berikut daftar sembilan tersangka kasus dugaan pemerasan TKA di Kemenaker:
- Hery Sudarmanto, Sekjen Kemenaker periode 2017–2018
- Suhartono, Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker 2020–2023
- Haryanto, Dirjen Binapenta 2024–2025 dan mantan Direktur PPTKA
- Wisnu Pramono, Direktur PPTKA 2017–2019
- Devi Angraeni, Direktur PPTKA 2024–2025
- Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan TKA 2021–2025
- Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA & Verifikator PPTKA
- Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA
- Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemenaker
KPK menegaskan penyelidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri seluruh pihak yang terlibat. Tak menutup kemungkinan, penyidik juga akan memeriksa Hanif Dhakiri selaku pejabat tertinggi pada masa ketika dugaan praktik pemerasan tersebut terjadi.













