JurnalPatroliNews – Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) menindak tegas 190 kios pengecer pupuk bersubsidi yang terbukti menjual di atas harga eceran tertinggi (HET).
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyatakan, pencabutan izin dilakukan karena para pengecer tersebut tetap melanggar ketentuan meski pemerintah telah menurunkan HET pupuk bersubsidi sebesar 20 persen.
“Hari ini kita cabut izin jual dari 135 kios pengecer pupuk bersubsidi atau distributornya,” ujar Amran dalam konferensi pers di Kantor Kementan, Jumat (31/10/2025).
Dijelaskan Amran, sisanya sebanyak 55 kios ditemukan langsung saat inspeksi mendadak (sidak) di beberapa provinsi seperti Lampung, Maluku, dan Sulawesi. Pencabutan izin terhadap kios-kios tersebut akan dituntaskan pada hari berikutnya.
“Yang kita temukan langsung di lapangan, kami cabut juga. Jadi total sekarang ada 190 pengecer yang izinnya resmi dicabut,” tegasnya.
Selain itu, Kementan juga masih melacak 101 kios tambahan yang belum diketahui alamat lengkapnya untuk ditindaklanjuti. Amran mengingatkan para pengecer pupuk agar segera mematuhi kebijakan pemerintah dan tidak lagi menjual di atas HET.
Untuk menjaga distribusi tetap lancar, penjualan pupuk bersubsidi dari para distributor yang dicabut izinnya akan dialihkan melalui Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih (KDMP).
“Untuk penjualan pupuk bersubsidi, kami serahkan kepada Koperasi Desa Merah Putih agar lebih transparan dan berpihak kepada petani,” kata Amran.
Sebagai bentuk pengawasan langsung, Mentan juga membuka kanal pengaduan publik melalui WhatsApp Lapor Pak Amran di nomor 0823 1110 9390.
Kanal ini diperuntukkan bagi petani dan masyarakat yang ingin melaporkan penyimpangan harga pupuk, penjualan ilegal, maupun peredaran pupuk palsu.
“Silakan laporkan dengan menyebutkan alamat kios atau distributor yang tidak menurunkan harga 20 persen. Kami akan tindaklanjuti secara langsung dan merahasiakan identitas pelapor. Anda yang melapor adalah pahlawan pangan,” pungkasnya.














