JurnalPatroliNews – Jakarta – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) bersama Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) sepakat meningkatkan kerja sama strategis dalam memperkuat kelembagaan Koperasi Desa atau Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih serta pemberdayaan pekerja migran Indonesia.
Kesepakatan ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman (MoU) yang telah diteken sebelumnya oleh kedua kementerian.
Menteri Koperasi dan UKM, Ferry Juliantono, menyatakan komitmennya mendukung penuh Kementerian P2MI dalam menjadikan koperasi sebagai sarana pemberdayaan bagi para pekerja migran yang telah selesai masa kontraknya di luar negeri.
Para eks pekerja migran diharapkan bisa menjadi anggota aktif koperasi serta memanfaatkan pengalaman dan jejaring internasional mereka untuk membantu operasional Kopdes/Kel Merah Putih di wilayah masing-masing.
“Dengan pengalaman internasional yang mereka miliki, eks pekerja migran bisa membawa praktik bisnis baru, jejaring, dan semangat profesionalisme ke koperasi.
Mereka juga dapat menjadi motor penggerak koperasi di desa,” ujar Ferry saat menerima audiensi Menteri P2MI Mukhtarudin di Kantor Kemenkop, Jumat (31/10).
Hadir dalam pertemuan tersebut Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi beserta jajaran pejabat eselon I Kemenkop dan Kementerian P2MI.
Menurut Ferry, bergabungnya para eks pekerja migran dalam Kopdes Merah Putih akan memperluas basis ekonomi lokal. Mereka tidak hanya menjadi penerima manfaat, tetapi juga pelaku usaha produktif yang memperkuat rantai ekonomi desa.
“Kita ingin agar pasca penempatan berakhir, para pekerja migran dapat memanfaatkan hasil kerja mereka untuk mengembangkan ekonomi di wilayahnya masing-masing,” ujarnya.
Kemenkop juga membuka akses infrastruktur koperasi bagi P2MI untuk sosialisasi program Pekerja Migran Aman. Melalui jaringan Kopdes, masyarakat desa dapat memahami hak, kewajiban, dan perlindungan bagi calon pekerja migran sebelum berangkat ke luar negeri.
“Kopdes bisa menjadi instrumen yang kuat untuk sosialisasi Pekerja Migran Aman agar calon pekerja memahami hak, kewajiban, dan perlindungan yang mereka miliki,” tambah Ferry.
Dalam penguatan kerja sama ini, Kemenkop juga siap mendukung pembentukan koperasi pekerja migran melalui pendanaan dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB). Bantuan ini ditujukan untuk memperkuat permodalan dan operasional koperasi pekerja migran di berbagai daerah.
“Kami siap mendampingi, menginkubasi, dan membantu pembiayaan koperasi pekerja migran. Bila ada koperasi yang didorong oleh P2MI, kami akan turun tangan langsung memperkuat sisi kelembagaan dan pembiayaannya,” tegas Ferry.
Sementara itu, Menteri P2MI Mukhtarudin menilai kerja sama dengan Kemenkop merupakan langkah penting dalam memperluas jangkauan program pemberdayaan eks pekerja migran.
Ia menyebut masih banyak purna migran yang belum memiliki literasi keuangan yang memadai, sehingga pengelolaan dana hasil kerja di luar negeri belum optimal.
“Masih banyak eks pekerja migran yang setelah kembali ke tanah air tidak memiliki arah pengelolaan keuangan. Melalui kerja sama ini, mereka bisa mendapatkan pendampingan ekonomi dan akses usaha produktif agar berkelanjutan,” jelas Mukhtarudin.
Ia menegaskan, sinergi Kemenkop dan P2MI bukan hanya untuk pemberdayaan ekonomi, tetapi juga untuk perlindungan dan peningkatan kesejahteraan pekerja migran secara menyeluruh.
“Kami ingin kolaborasi ini bukan hanya soal ekonomi, tapi juga perlindungan. Pembentukan koperasi pekerja migran akan kami koordinasikan di internal agar pembiayaannya bisa diintegrasikan, tidak hanya lewat KUR tapi juga melalui BLU Kemenkop,” tutupnya.














