JurnalPatroliNews – Jakarta – Tim gabungan Mabes Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Satreskrim Polres Lombok Barat meninjau lokasi tambang emas ilegal di Desa Persiapan Belongas, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat.
Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas penambangan tanpa izin di kawasan tersebut sekaligus memantau perkembangan proses hukumnya.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohammad Irhammi, memimpin langsung inspeksi di lapangan. Ia menegaskan hasil pengecekan menunjukkan tidak ada lagi kegiatan penambangan aktif di wilayah tersebut.
“Kami melaksanakan asistensi terhadap proses penyidikan yang dilakukan Polres Lombok Barat dan Polda NTB terkait kegiatan illegal mining di wilayah IUP PT Indotan. Memang sebelumnya ada aktivitas oleh oknum masyarakat, tetapi saat pengecekan tidak ditemukan kegiatan apa pun,” ujar Irhammi di lokasi, Sabtu (1/11/2025).
Irhammi menjelaskan, kawasan tambang itu sebenarnya memiliki izin resmi di bawah pengelolaan PT Indotan. Namun, sejumlah pihak diduga memanfaatkan area tersebut untuk melakukan kegiatan ilegal. Polisi telah mengamankan beberapa alat berat seperti excavator dan dump truck yang digunakan dalam penambangan liar.
“Kami sudah perintahkan Ditreskrimsus Polda NTB untuk mengamankan lokasi agar tidak ada lagi penambangan di sini. Hasil pantauan udara menggunakan drone juga menunjukkan area sekitar sudah bersih dari aktivitas tambang,” jelasnya.
Selain memastikan penghentian aktivitas tambang, tim Tipidter Bareskrim turut melakukan asistensi terhadap proses penyidikan di tingkat daerah. Menurut Irhammi, Polres Lombok Barat telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk saksi ahli, dan mengamankan barang bukti di lapangan.
“Kami harapkan proses ini segera ditindaklanjuti untuk menemukan para pelaku utama,” tambahnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB Kombes Pol FX Endriadi mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mendalami laporan polisi terkait kasus tersebut.
“Proses penegakan hukum sudah berjalan. Polres Lombok Barat telah memeriksa beberapa saksi, termasuk ahli, serta menyita sejumlah barang bukti berupa alat berat,” ujarnya.
Endriadi menambahkan, laporan polisi atas kasus tambang emas ilegal ini telah dibuat sejak Agustus 2024. Saat ini penyidik tengah menyiapkan gelar perkara untuk penetapan tersangka.
“Data dan barang bukti sudah lengkap di kami, termasuk excavator, dump truck, serta peralatan lain yang digunakan di lokasi tambang,” katanya.
Polisi juga tengah melacak seorang warga negara asing (WNA) asal Cina berinisial HF, yang diduga kuat menjadi koordinator aktivitas tambang ilegal di Sekotong. Untuk melacak keberadaannya, penyidik telah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri dan sejumlah instansi terkait.
Dari hasil pantauan, lokasi tambang emas ilegal di Desa Persiapan Belongas berada cukup jauh dari kawasan wisata Mandalika. Kendati demikian, aparat menegaskan akan tetap menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam kegiatan tambang ilegal di wilayah NTB.














